1.Pengertian
Sistem Politik
Ø Menurut
Prof.Pamudji sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang
kompleks atau terorganisir , suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian
yang membentuk suatu kebulatan , atau keseluruhan yang komplek dan utuh.
Ø Kata
politik berasal dari kata yunani “polis” adalah kota yang berstatus
Negara atau Negara kota.segala kegiatan yang dijalankan oleh polis adalah untuk
kelestarian dan perkembangannya. Secara umum , politik dapat diartikan sebagai
macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik di Negara yang menyangkut
kemaslahatan hidup seluruh warga Negara.Politik pada dasarnya menyangkut
tujuan-tujuan masyarakat bukan berarti tujuan untuk pribadi.untuk itu politik
menyangkut kegiatan partai politik , tentara , dan organisasi kemasyarakatan
walaupun tidak menutup kemungkinan bagi kegiatan yang bersifat perorangan.
Ø Secara
umum, politik adalah macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara
yang menyangkut proses menentukan dan sekaligus melaksanakan tujuan-tujuan
sistem itu.
Ø PENGERTIAN
MENURUT PARA AHLI
·
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah
sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan
satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan
mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu
satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
·
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme
atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang
berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
·
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi
yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi
dan adaptasi.
·
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah
pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai
dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
·
David easton
Sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada masyarakat
Sistem politik adalah interaksi yang diabstraksikan dari seluruh tingkah laku sosial sehingga nilai-nilai dialosikan secara otoritatif kepada masyarakat
2.Ciri-ciri
Sistem Politik
Sistem politik baik modern maupun primitif memiliki
ciri-ciri tertentu Almond dalam The Politics of Developing
Areas, mengatakan ada 4 ciri dalam sistem politik, yaitu:
a) Semua sistem
politik termasuk yang paling sederhana mempunyai kebudayaan politik.
b) Semua sistem
politik menjalankan fungsi-fungsi yang sama walaupun tingkatannya
berbeda-beda yang ditimbulkan karena perbedaan struktur,
c) Semua struktur
politik, walaupun dispesifikasikan dengan berbagai unsur baik itu pada
masyarakat primitif maupun pada masyarakat modern, melaksanakan banyak fungsi.
d) Semua sistem politik
adalah sistem campuran dalam pengertian kebudayaan.
3.FUNGSI
SISTEM POLITIK
a.Fungsi Politik
§ Perumusan
kepentingan
§ Pemanduan
kepentingan
§ Pembuatan
kebijakan umum
§ Penerapan
kebijakan
§ Pengawasan
pelaksanaan fungsi mengadili pelanggar hokum
b.Fungsi Politik yang
lain
1. Sosialisasi
Politik
- Tujuan
: menumbuhkembangkan serta menguatkan sikap dan kesadaran politik
dikalangan masyarakat.
- Objek:
lembaga infrastruktur politik dan lembaga suprastruktur politik.
- Lembaga
yang digunakan : Keluarga, sekolah, lembaga keuangan, media massa, dll.
2. Rekruitmen
Politik
- Tujuan
: terpilihnya penyelenggaraan politik dari tingkat pusat sampai tingkat
desa dan atau kelurahan yang sesuai engan perundang-undangan yang berlaku.
- Objek:
semua warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan.
- Mekanisme
rekruitmen politik:
*Pemilu
*Fit and Proper Test (Uji
Kelayakan dan Kepatutan)
*Seleksi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS)
3. Komunikasi
politik
- Kegunaan:
untuk menghubungkan pikiran politik antara pemerintah dengan masyarakat agar
terciptanya sinkronisasi tujuan sehingga diharapkan dapat meminimalisir
konflik.
4.MACAM-MACAM
SISTEM POLITIK
- Sistem politik tradisional, terdiri atas sistem
politik patriachal , sistem politik patrimonial dan sistem politik feodal.
- Sistem politik antara tradisional dan modern
yang disebut dengan sistem politik kerajaan birokrasi.
- Sistem politik modern ,yang terdiri atas sistem
politik demokrasi dan sistem politik kediktatoran.
1. Demokrasi, ada 4 terkait :
a. Kedaulatan rakyat
b. Persamaan politik
c. Konsultasi pada rakyat
d. Pemerintah mayoritas
Khusus demokrasi
pancasila :
a.Persamaan bagi setiap warga negara
b. Keseimbangan hak & kewajiban
c. Masyarakat mufakat
d. Kebebasan yang bertanggung jawab
e. Kekeluargaan
f. Keadilan sosial
2.
Kediktatoran/otoriter
Ciri-ciri pemerintah
otoriter
- Mempunyai
sebuah idiologi resmi yang mencakup semua aspek kehidupan.
- Negara
hanya mempunyai satu partai tunggal
- Negara
mengawasi seluruh kegiatan penduduk
- Adanya
monopoli terhadap media massa
- Adanya
control yang ketat melalui kekuatan militer
- Diberlakukannya
sistem etatisme (kegiatan ekonomi semua dikuasai dan dimiliki negara)
a. Almond dan Powell, membagi 3 (tiga)
kategori sistem politik yakni :
- Sistem-sistem
primitif yang intermittent (bekerja dengan sebentar-bentar istirahat).
- Sistem-sistem
tradisional dengan struktur-struktur bersifat pemerintahan politik yang
berbeda-beda dan suatu kebudayaan “subjek”.
- Sistem-sistenm
modern dimana struktur-struktur politik yang berbeda-beda (partai politik,
kelompok-kelompok kepentingan, dan media massa) berkembang dan
mencerminkan aktivitas budaya politik “participant ”
b. Alfian, mengklasiikasikan sistem politik menjadi
4 (empat) tipe, yakni :
Ø Sistem
politik otoriter/totaliter
Ø Sistem
politik anarki
Ø Sistem
politik demokrasi
Ø Sistem
politik demokrasi dalam transisi
5.Lembaga
politik
a.Supra struktur politik (lembaga politik tingkat atas)
b.Infra struktur politik (lembaga politik tingkat bawah)
6.Suprastruktur
Politik
Adalah badan atau lembaga-lembaga politk yang
dibentuk oleh negara untuk menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan.
Suprastruktur politik
di Indonesia menurut UUD 1945
- MPR
- DPR
- DPD
- Presiden
dan Wapres
- BPK
- MA
- MK
- KY
a.Lembaga pelaksana
fungsi pembuatan kebijakan umum/legislatif
1.Fungsi legislasi
yaitu membentuk undang-undang
2.Fungsi pengawasan
atau kontrol,yaitu mengawasi tindakan pemerintah
3.Fungsi anggaran,yaitu
menetapkan APBN
Ø Fungsi
Suprastruktur politik di Indonesia menurut UUD 1945
1. MPR
a.Menjalankan fungsi
legislasi yaitu menetapkan & mengubah UUD
b.Menjalankan fungsi
pengawasan yaitu mengambil keputusan atau usulan DPR untuk menghentikan
presiden dan wakil presiden ditengah masa jabatannya
c.Fungsi elektoral
yaitu fungsi untuk memilih pejabat publik
2.DPR
a.Fungsi legislasi yaitu pembuatan UU
b.Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya
c.Fungsi anggaran yaitu setiap RAPBN harus mendapat
persetujuan dari DPR sebelum dilaksanakan
3.DPD
a.Fungsi legislasi yaitu mengajukan RUU dan
membahasnya
b.Fungsi anggaran yaitu memberi pertimbangan atas
RAPBN
c.Fungsi pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan UU
yang menyangkut otonomi daerah
4.Hak-hak DPR
a.Hak budged yaitu hak menetapkan APBN
b.Hak inisiatif yaitu hak untuk mengajukan RUU
c.Hak amandemen yaitu hak untuk mengubah RUU
d.Hak interplasi yaitu hak untuk meminta keterangan
e.Hak menyatakan pendapat
b. Lembaga pelaksanaan fungsi penerapan kebijakan
atau eksekutif yaitu Presiden baik sebagai kepala negara maupun sebagai kepala
pemerintahan dan wakil presiden sertadibantu para menteri.
Hal-Hal
penting yang berkaitan dengan lembaga eksekutif
a. Dalam proses pembuatan UU Presiden hanya
mengajukan RUU dan membahasnya bersama dengan DPR.
b. Presiden dan wakilnya dipilih langsung oleh
rakyat dalam satu pasangan.
c. Masa jabatan presiden dan wakil presiden
adalah 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali tetapi hanya untuk satu
kali masa jabatan.
d. Presiden dan wakil presiden dapat
diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila terbukti melakukan
pelanggaran hukum seperti :
- Menghianati negara
-Korupsi, penyuapan , dan tindakan pidana berat lainnya.
- Tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai presiden dan
wakil presiden.
e. Dalam mengangkat dan menerima Duta harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
f. Dalam memberi grasi dan rehabilitasi harus
memperhatikan pertimbangan MA.
g. Dalam memberi Amnesti dan Abolisi harus
memperhatikan pertimbangan DPR.
c. Lembaga Pelaksana Fungsi Pengawasan Pelaksanaan
Kebijakan atau Yudikatif
Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan tentang
kekuasaan kehakiman dan memiliki tugas masing-masing. Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh :
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
1. Mahkamah Agung (MA)
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
3. Komisi Yudisial (KY)
4. Dan badan-badan
peradilan yang ada dibawahnya.
7.
Infrastruktur Politik DiIndonesia
Adalah lembaga-lembaga
politik yang ada dalam masyarakat.
1.
Partai Politik
Adalah
organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara
sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan
kepentingan anggota masyarakat bangsa dan negara melalui pemilihan umum
(Pemilu)
2.
Organisasi Kemasyarakatan
Adalah
perkumpulan yang dibentuk oleh sekelompok orang dengan tujuan tertentu yang
umumnya untuk memenuhi kebutuhan dibidang sosial budaya dan kemasyarakatan
karena adanya tujuan tertentu dalam bidang tersebut maka organisasi
kemasyarakatan amat luas cakupannya.
3. Kelompok Kepentingan
Adalah
sekelompok orang yang memiliki kesamaan sifat, sikap, kepercayaan, dan atau
tujuan yang sepakat mengorganisasikan diri untuk melindungi dan memperjuangkan
kepentingan atau tuntutan kelompok itu.
Menurut Gabriel A. Almond kelompok kepentingan dapat
diidentifikasi kedalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut :
a.
Kelompok Anonim
b.
Kelompok Nonassosiasonal
c.
Kelompok Institusional
d.
Kelompok Assosiasonal
4. Kelompok
Penekan
Kelompok
penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yang mempunyai kepentingan sama
antara lain :
a.
Lembaga SwadayaMasyarakat (LSM)
b.
Organisasi-organisasi sosial keagamaan
c.
Organisasi kepemudaan
d.
Organisasi lingkungan hidup
e.
Organisasi pembela hukum dan HAM
f.
Yayasan atau badan hukum lainnya
5. Media Massa
Merupakan
sarana komunikasi, termasuk orang-orang yang bergerak dibidang media massa
meliputi, media komunikasi dalam arti luas dan arti sempit.
a.
Media Massa dalam arti sempit adalah media cetak yaitu surat kabar, koran,
majalah, tabloid,dan bulletin-bulletin pada kantor berita. Media massa ini
disebut Pers.
b.
Media massa dalam arti luas mencakup semua media komunikasi yaitu media
cetak,media audio,media audio visual,dan media elektronik. Contohnya
radio,televisi dan internet. Pers dalam arti media cetak termasuk media
komunikasi.
Peran Pers Dalam Negara Demokrasi adalah sebagai
berikut:
a.
Sebagai penyalur informasi atau berita secara objektif.
b.
Sebagai alat control atau pengawasan sosial
rakyat
terhadap para penyelenggara Negara.
c.
Sebagai sarana pembentuk pendapat umum.
d.
Sebagai pelapor pertanggungjawaban pemerintah (Akuntabilitas)
e.
Sebagai saran peringatan dini.
8.SISTEM POLITIK NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
1.Sistem
Politik Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.
Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI)(19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)Ir. Soekarno & Mohammad Hatta(13 Juli 1949 27 - Desember 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda.
Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.
Sistem
pemerintahan menurut UUD 1945
- Presiden
dan wekil presiden dipilih oleh MPR dengan suara Terbanyak
- Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Dalam
melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden
- Masa
jabatan presiden dan wakil presiden 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih
Kembali
- Presiden
dibantu oleh mentri mentri negara
- Mentri
mentri diangkat dan diberhentikan oleh presiden
7.
Mentri mentri memimpin Departemen
Pemerintahan
2.Sistem
Politik Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI(27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september
1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB).
Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor
Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda
dipimpin olah Van Harseveen.
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Pasal 1 UUDS RI 1950,Menyatakan
Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS).
Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.
Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1. Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2, Konstitusi RIS).
2. Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3. Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996).Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Pasal 1 UUDS RI 1950,Menyatakan
a. Negara
Republik Indonesia, dengan daerah menurut status quo seperti tersebut dalam
persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;
Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara jawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan
Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan yang tegak sendiri;
Jawa Tengah,Bangka,Belitung,Riau,Kalimantan Barat (Daerah istimewa),Dajak Besar,Daerah Bandjar,Kalimantan Tenggara; danKalimantan Timur;
persetudjuan Renville tanggal 17 Djanuari tahun 1948;
Negara Indonesia Timur;
Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Djakarta;
Negara jawa Timur;
Negara Madura;
Negara Sumatera Timur, dengan pengertian, bahwa status quo Asahan Selatan dan Labuhan
Batu berhubungan dengan Negara Sumatera Timur tetap berlaku;
Negara Sumatera Selatan;
b. Satuan2 kenegaraan yang tegak sendiri;
Jawa Tengah,Bangka,Belitung,Riau,Kalimantan Barat (Daerah istimewa),Dajak Besar,Daerah Bandjar,Kalimantan Tenggara; danKalimantan Timur;
c.Daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah
daerah bagian, seperti padang,Sabang dan
Kotawaringin
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan
Pasal
1 UUDS RI 1950
(1)
Republik Indonesia Serikat jang merdeka dan berdaulat jalah suatu negara-hukum
jang demokrasi dan berbentuk federasi.
(2)
Kekuasaan berkedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh Pemerintah
bersamasama dengan Dewan Perwakilan Rakjat dan Senat.
Sistem
Pemerintahan : Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
.4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Konstitusi : UUDS 1950
Presiden & Wapres : Ir.Soekarno & Mohammad Hatta
.4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta.
Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut.
Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD.
Pada 5 Juli 1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.
Diawali dengan adanya dekrit presiden 5 Juli 1950,
berisi tentang
- Pembubaran
Konstituante;
- Pemberlakuan
kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950;
·
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
yang sesingkat-singkatnya
Penyimpangan pada masa Orde Lama dalam
hal konstitusi
Orde lama (Periode 5 Juli 1953–11
Maret 1966)
1.
Adanya
penyimpangan ideologis, yaitu penerapan konsep Nasionalis, Agama dan Komunis
(Nasakom)
2.
Pemusatan
kekuasaan pada presiden sehingga kewenangannya melebihi ketentuan yang diatur
UUD 1945. Misalnya, pembentukan Penetapan Presiden (Penpres) yang setingkat
dengan Undang-undang.
3.
MPRS
mengangkat Ir. Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.
4.
Presiden
membubarkan DPR hasil pemilu tahun 1955 dan membentuk DPR-GR tanpa melalui
pemilu.
5.
Adanya jabatan
rangkap yaitu Pimpinan MPRS dan DPR dijadikan menteri negara, sehingga
berkedudukan sebagai pembantu presiden.
6.
Negara
Indonesia masuk dalam salah satu poros kekuasaan dunia yaitu poros
Moskwa-Peking sehingga bertentangan dengan politik bebas aktif.
5.
Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
Soeharto & Hamengkubuwono IX
(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
Soeharto & Umar Wirahadikusumah
(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998
– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983
Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
Soeharto & Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
Soeharto & Hamengkubuwono IX
(23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
Soeharto & Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
Soeharto & Umar Wirahadikusumah
(11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
Soeharto & Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
Soeharto & BJ Habiebie (10 Maret 1998
– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
• Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
• Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
• Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983
6.
Sistem Pemerintahan di Indonesia Era Reformasi (1998-sekarang)
Lama periode : 21 Mei 1998 - sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : B.J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri
(20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz
(23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla
(20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono
(20 Oktober 2009 – 2014)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan
mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga -lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan korupsi dan lain-lain yang akhirnya terjadi krisis multidimensi.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu mundurnya presiden soeharto yang digantikan oleh Prof. Dr. BJ. Habiebi . Pemerintahan beliaulah yang merupakan pemerintahan transisi.
Pelaksanaan demokrasi pada Orba terjadi selain karena moral penguasanya juga memang tedapat berbagai kelemahan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik juga diperlukan amandemen UUD 1945, seperti :
a.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 31 tahun 2002 (Partai Politik)
b.UU No.3 tahun 1999 menjadi UU No. 12 tahun 2003 (Pemilu)
d.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 (Otonomi Daerah)
e.UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberi
ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi maupun optimalisasi hak-hak DPR.
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan : Republik
Sistem Pemerintahan : Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Presiden & Wapres : B.J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
Abdurrahman Wahid & Megawati Soekarnoputri
(20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
Megawati Soekarnoputri & Hamzah Haz
(23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
Susilo Bambang Yudhoyono & Muhammad Jusuf Kalla
(20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
Susilo Bambang Yudhoyono & Boediono
(20 Oktober 2009 – 2014)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan
mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga -lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan korupsi dan lain-lain yang akhirnya terjadi krisis multidimensi.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi yaitu mundurnya presiden soeharto yang digantikan oleh Prof. Dr. BJ. Habiebi . Pemerintahan beliaulah yang merupakan pemerintahan transisi.
Pelaksanaan demokrasi pada Orba terjadi selain karena moral penguasanya juga memang tedapat berbagai kelemahan dalam pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik juga diperlukan amandemen UUD 1945, seperti :
a.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 31 tahun 2002 (Partai Politik)
b.UU No.3 tahun 1999 menjadi UU No. 12 tahun 2003 (Pemilu)
d.UU No. 2 tahun 1999 menjadi UU No. 32 tahun 2004 (Otonomi Daerah)
e.UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah
Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi ini telah banyak memberi
ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, dan dibenarkan untuk berunjuk rasa, beroposisi maupun optimalisasi hak-hak DPR.
9.PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
NO.
|
PENDEKATAN
|
URAIAN/KETERANGAN
|
1
|
Pendekatan
Sejarah
|
Sistem
politik dipelajari dari sejarah bangsa.ada 3 faktor yang mempengaruhi
pendekatan ini yaitu masa silam(the past),masa sekarang (the present) dan
masa yang akan datang (the future)
|
2.
|
Pendekatan
sosiologis
|
Untuk
mempelajari sistem politik suatu negara perlu mempelajari sitem sosial/sistem
kemasyarakatan yang ada disuatu negara.perbedaan sistem sosial yang akan
mempengaruhi terhadap sistem politik suatu negara.
|
3.
|
Pendekatan
kultural/budaya
|
Pendekatan
ini dilihat dari pendidikan dan budaya masyarakatnya, suatu masyarakat yang
anggota-anggotanya telah terdidik dan mempunyai budaya yang tinggi akan
berpengaruh terhadap sistem politik dari negara tersebut.suatu masyarakat
yang pendidikan dan budayanya masih rendah akan merupakan hambatan untuk
dibawa kearah pengembagan suatu sistem politik yang modern.
|
4.
|
Pendekatan psikologis sosial/kejiwaan masyarakat
|
Dalam pendekatan dilihat dari sikap-sikap
masyarakat yang akan berpengaruh terhadap sikap-sikap politik,suatu
masyarakat yang tertutup atau menolak, terhadap segalaperubahan atau pengaruh
luar, akan mempengaruhi sistem politik sehingga sistem politik itu pun akan
bersifat tertutup.
|
5.
|
Pendekatan
filsafat
|
Dalam
pendekatan ini dibicarakan tentang filsafat yang menjadi way of life dari
masyarakat /bangsa itu.suatu sistem politik suatu bangsa atau negara akan
sulit dipisahkan dari way of life masyarakat atau bangsanya.
|
6.
|
Pendekatan
Ideologi
|
Ideologi
sebagai ajaran yang dihasilkan oleh pemikiran manusia tentang konsep konsep
politik, sosial ekonomi dan budayanya. Dengan kata lain sistem politik tidak
bisa lepas dari doktrin politik,sosial ekonomi dan budaya yang telah diterima
oleh sebagian besar rakyatnya.
|
7.
|
Pendekatan
konstitusi dan hukum
|
Suatu
sistem politik tidak bisa dipisahkan dari konstitusi negara atau hukum yang
beraku di negara itu.Adalah kegiatan dari suatu sistem politik akan selalu
bersumber dan berpedoman kepada UUD dan UU yang dapat mencerminkan apakah
sistem politik yang belaku dinegara itu demokrasi atau kediktatoran
|
1.Sistem politik negara Inggris
NO.
|
PENDEKATAN
|
URAIAN/KETERANGAN
|
a.
|
Latar
belakang sejarah
|
Masyarakat
Inggris sejak abad ke 19 mulai mengubah bentuk ekonominya dari ekonomi
pertanian dan kerajinan tangan menjadi masyarakat industri modern.Para
poliyisi mulai menyesuaikan sistem politik dan pemerintahannya dengan membuat
UU pembaruan (Reformisacts) yang disahkan pada tahun 1918.
|
b.
|
Kondisi
sosiologis
|
Kondisi
masyarakat Inggris yang semula agraris freodal, dengan cepat menyesuaikan
diri menjadi masyarakat industri modern, oleh sebab itu, masyarakat Inggris
dengan cepat mampu bersaing dengan negara-negara lain yang lebih dahulu
merintis kearah industrialisasi. Hal ini dapat dipahami karena sesungguhnya
masyarakat Inggris adalah bangsa yang paling bersifat “kekotaan” / “urban”.
Meskipun demikian masyarakat Inggris tetap menghendaki sistem monarki dengan
satu raja dan banyak bangsa.
|
c.
|
Kondisi
kultural / budaya
|
Masyarakat
Inggris dikenal sebagai masyarakat yang disiplin dan taat pada aturan
nilai-nilai keyakinan-keyakinan dan perasaan-perasaan dari kebudayaan politik
diwariskan dari generasi kegenerasi melalui suatu rangkaian didalam keluarga
disekolah dan ditempat kerja.
|
d.
|
Kondisi
psikologis / kejiwaan masyarakat
|
Mayoritas
masyarakat Inggris sangat menghormati simbol-simbol kekuasaan negara seperti
ratu atau raja, lembaga pemerintah dll. Mereka sangat setia pada wewenang
kekuasaan politik dan senantiasa menunjukan ketaatannya kepada UU politik
asasi.
|
e.
|
Pedoman
filsafat
|
Mayoritas
masyarakat Ingggris akan sangat mendukung rezim yang berkuasa, manakala para
penguasa juga mentaati UU politik asasi dan jika melanggar maka akan
menghadapi perlawanan. Konsep kejahatan politik atau kejahatan melawan negara
hampir tidak dikenal.
|
f.
|
Paham
ideologi yang diterapkan
|
Penerapan
ideologi negara Inggris yang juga pada umumnya dianut oleh negara-negara
eropa barat adalah ideologi liberal. Masyarakat Inggris dalam kehidupan
sehari-hari sangat menghormati kebebasan dan hak asasi manusia(HAM).
|
2.Sistem Politik Negara Republik Rakyat
Cina (RRC)
No
|
Pendekataan
|
Uraian / Keterangan
|
1
|
Latar Belakang Sejarah
|
Proses kehidupan sistem
politik di China, merupakan produk revolusi menggantikan sistem kerajaan yang
telah bertahan berabad-abad. Revolusi demi revolusi, menjadikan Partai
Komunis Cina (PKC) sebagai penguasa dan membentuk pemerintahan komunis sampai
dengan sekarang.
|
2
|
Kondisi Sosiologis
|
Pada masyarakat Cina, lembaga-lembaga sosial yang
dominan adalah keluarga. Mereka mengakui wewenang kekuasaan para pemimpinnya
atas tingkah laku sosialnya. Kesetiaan harus diarahkan pada kepentingan
kolektif dan bukan pada ikatan-ikatan pribadi.
|
3
|
Kondisi Kultural/ Budaya
|
Pemerintah Cina sejak tahun
1949, telah mengupayakan pendidikan sabagai salah satu alat yang paling
efektif untuk mengubah sikap politik orang-orang Cina. Melalui pendidikan,
masyarakat ikut menanggung beban sosialisasi dan menciptakan masyarakat yang
melek huruf sebagai syarat pendidikan politik dan keterlibatan politik.
|
4
|
Kondisi Psycho-Sosial / Kejiwaan masyarakat
|
Negara Cina memiliki wilayah dan penduduk terbesar di
dunia. Sebelum menjadikan Partai Komunis Cina berkuasa, selalu dilanda perang
saudara. Dewasa ini, mereka bangga karena memiliki kekayaan budaya tinggi
yang diwariskan oleh para pendahulunya.
|
5
|
Pedoman
Filsafat
|
Mayoritas masyarakat Cina
memiliki tingkat kepercayaan diri
tinggi. Sifat-sifat antusiasme, kepahlawanan, pengorbanan, dan usaha
bersama – mendapatkan nilai tinggi. Azas percaya diri sendiri mempunyai
implikasi nasional maupun internasional.
|
6
|
Paham atau Ideologi
yang diterapkan
|
Revolusi Cina telah berlangsung selama puluhan tahun
sebelum partai komunis menjadi kekuatan yang besar dalam politik Cina dan
mulai menguasai pemerintahannya. Anti imperialisme merupakan unsur paling
kuat dalam pembentukan ideologi komunis.
|
7
|
Pedoman
Konstitusi dan Hukum
|
Berdasarkan Konstitusi 1954,
organ wewenang negara tertinggi dan pemegang wewenang legislatif adalah
”Konggres Rakyat Nasional” (KRN). Selain KRN, adalah Dewan Negara (Perdana
Menteri, Wakil-wakil Perdana Menteri dan kepala-kepala dari semua kementerian
dan komisi). Selain itu juga ada Mahkamah Rakyat Tertinggi dan Kejakasaan
Rakyat Tertinggi.
|
3.Sistem
Politik Negara Indonesia
No
|
pendekatan
|
Uraian / Keterangan
|
1
|
Latar
Belakang Sejarah
|
Bangsa
Indonesia harus menghadapi kolonial Belanda dan bala tentara Jepang untuk
mewujudkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi
kemerdekaan, para pemimpin Indonesia terlibat dalam proses politik dengan
mencari format berdasarkan demokrasi Pancasila.
|
2
|
Latar Belakang Sejarah
|
Bangsa Indonesia harus
menghadapi kolonial Belanda dan bala tentara Jepang untuk mewujudkan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pasca proklamasi kemerdekaan, para
pemimpin Indonesia terlibat dalam proses politik dengan mencari format
berdasarkan demokrasi Pancasila.
|
3
|
Kondisi
Kultural/ Budaya
|
Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibangun atas dasar sendi-sendi multi kultural.
Bangsa Indonesia memiliki semangat untuk selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, serta
rela berkorban untuk bangsa dan negaranya. Budaya musyawarah, toleransi, dan
saling menghormati telah diwariskan kepada calon-calon pemimpin melalui
jalur-jalur pendidikan formal, in-formal, maupun nor-formal
|
4
|
Kondisi Psycho-Sosial / Kejiwaan masyarakat
|
Bangsa Indonesia, sebelum
menjadikan Pancasila sebagai dasar negara selalu dapat dipecah belah oleh
bangsa lain. Dengan semangat rela berkorban dan cinta tanah air bangsa
Indonesia mampu sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Bangsa Indonesia
sangat menentang segala mecam bentuk penjajahan.
|
5
|
Pedoman Filsafat
|
Pancasila
dalam sistem politik Indonesia, telah dijadikan dasar dan motivasi dalam
segala sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasionalnya sebagaimana terkandung di
dalam Pembukaan UUD 1945.
|
6
|
Paham atau Ideologi yang diterapkan
|
Ideologi negara Indonesia
yang berdasarkan Pancasila, akan selalu dikaitkan dengan proses politik dalam
pengaturan penyelengga-raan pemerintahan negara yang meliputi bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dalam
struktur politik, Pancasila menjadi sumber segala sumber hukum.
|
7
|
Pedoman Konstitusi dan Hukum
|
Sejak
pemilu 2004, presiden dipilih oleh rakyat sehingga tanggung jawabnya kepada
rakyat. Lembaga negara, terdiri dari ; MPR, Presiden, DPR, Badan Pengawas
Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung.
|
10.Partisipasi dalam Sistem Politik
Indonesia
Bentuk partisipasi politik menurut Gabriel Almond dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu
bentuk konvensional dan bentuk nonkonvensional.
a. Bentuk konvensional
Bentuk konvensional antara lain:
1) dengan pemberian suara (voting),
2) dengan diskusi kelompok,
3) dengan kegiatan kampanye,
4) dengan membentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan,
5) dengan komunikasi individual dengan pejabat
politik/administratif,
6) dengan pengajuan petisi.
b. Bentuk nonkonvensional
Bentuk nonkonvensional antara lain:
1) dengan berdemonstrasi,
2) dengan konfrontasi,
3) dengan pemogokan,
4) tindakan kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan,
pemboman dan pembakaran,
5) tindak kekerasan politik manusia penculikan/pembunuhan,
6) dengan perang gerilya/revolusi.
Sedangkan Ramlan Surbakti menyatakan bahwa partisipasi politik
warga negara
dibedakan menjadi dua, yaitu partisipasi aktif dan partisipasi
pasif.
a. Partisipasi aktif
Partisipasi aktif yaitu kegiatan warga negara dalam ikut serta
menentukan kebijakan dan
pemilihan pejabat pemerintahan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara demi kepentingan
bersama. Bentuk partisipasi aktif antara lain mengajukan usulan
tentang suatu kebijakan,
mengajukan saran dan kritik tentang suatu kebijakan tertentu,
dan ikut partai politik.
b. Partisipasi pasif
Partisipasi pasif yaitu kegiatan warga negara yang mendukung
jalannya pemerintahan
negara dalam rangka menciptakan kehidupan negara yang sesuai
tujuan. Bentuk partisipasi
pasif antara lain menaati peraturan yang berlaku dan
melaksanakan kebijakan pemerintah.
Menurut Huntington dan Nelson, bentuk kegiatan utama dalam
partisipasi politik dibagi
menjadi lima bentuk, yaitu:
a. kegiatan pemilihan,
b. lobi,
c. kegiatan organisasi,
d. mencari koneksi,
e. tindakan kekerasan.
Dengan demikian, berbagai partisipasi politik warga negara dapat
dilihat dari berbagai
kegiatan warga, yaitu:
a. Terbentuknya organisasi-organisasi maupun organisasi
kemasyarakatan sebagai bagian
dari kegiatan sosial dan penyalur aspirasi rakyat.
b. Lahirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai kontrol
sosial maupun pemberi
input terhadap kebijakan pemerintah.
c. Pelaksanaan pemilu yang memberi kesempatan warga negara untuk
menggunakan hak
pilihnya, baik hak pilih aktif maupun hak pilih pasif.
d. Munculnya kelompok-kelompok kontemporer yang memberi warna
pada sistem input dan
output kepada pemerintah.
Faktor-faktor
Pendukung Partisipasi Politik
1)
Pendidikan
Politik
Menurut Alfian, Pendidikan politik dapat diartikan
sebagai usaha sadar untuk mengubah proses sosialisasi politik masyarakat
sehingga mereka memahami dan menghayati betul-betul nilai-nilai yang terkandung
dlm suatu sistem politik yang ideal yang hendak dibangun.
Pendidikan politik sebenarnya dimaksudkan untuk
mewujudkan atau setidak-tidaknya menyiapkan kader-kader yang dapat diandalkan untuk memenuhi harapan
masyarakat luas, dalam arti yang
benar-benar memahami semangat yang
terkandung di dalam perjuangan sebagai kader bangsa.
2) Kesadaran
Politik
Menurut Drs. M. Taopan, kesadaran
politik adalah suatu proses batin yang menampakkan keinsafan dari setiap warga
negara akan urgensi (hal terpenting) urusan kenegaraan dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Tingkat kesadaran politik masyarakat
tidaklah sama, sangat tergantung pada latar belakang pendidikannya. Kaum elit
dan kelompok menengah, nampak relatif lebih baik. Sedangkan kelompok masyarakat
yang tingkat pendidikannya rendah, diperlukan pembinaan yang intensif.
Partisipasi
politik anggota masyarakat dapat dilaksana-kan dengan :
Politik
- Setiap warga negara dapat ikut serta secara langsung ataupun tidak
- langsung dalam kegiatan-kegiatan antara lain :
- Ikut memilih dalam pemilihan umum,
- Duduk dalam lembaga politik, seperti MPR, Presiden, DPR, Menteri, dan
sebagainya,
- Berkampanye, menghadiri kelompok diskusi, dan lain-lain.
Ekonomi
- Setiap warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-
- kegiatan antara lain :
- Menciptakan sektor-sektor ekonomi yang produktif baik dalam bentuk
jasa, barang, transportasi, komunikasi, dan sebagainya.
- Melalui keahlian masing-masing, dapat menciptakan produk-produk
unggulan yang inovatif, kreatif dan kompetititf dari pada produk luar.
- Kesadaran untuk membayar pajak secara teratur demi kesejahteeraan dan
kemajuan bersama.
Sosial-Budaya
- Setiap warga negara dapat mengikuti kegiatan-kegiatan antara lain :
- Sebagai pelajar atau mahasiswa, harus dapat menunjukkan prestasi
belajar yang tinggi.
- Menjauhkan diri dari perbuatan yang melanggar hukum , seperti :
tawuran, narkoba, merampok, berjudi, dan sebagainya.
- Profesional dalam bidang pekerjaannya, disiplin, dan produktivitas
tinggi untuk menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
Hankam
- Setiap warga negara dapat ikut serta secara aktif dalam kegiatan-
- kegiatan antara lain :
- Bela negara dalam arti luas, sesuai dengan kemampuan dan profesinya
masing-masing.
- Senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan
tempat tinggalnya.
- Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa demi tetap tegak negara
republik Indonesia.
- Menjaga stabilitas dan kemanan nasional agar pelaksanaan pembangunan
dapat berjalan sesuai dengan rencana.
11.SOSIALISASI
POLITIK
Sosialisasi politik merupakan istilah yang digunakan untuk
menggambarkan proses
seseorang dalam belajar tentang politik dan mengembangkan orientasi
pada politik. Adapun sarana alat yang dapat dijadikan sebagai perantara/sarana
dalam sosialisasi politik, antara lain:
1. Keluarga
Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah keluarga, orang tua dan anak sering melakukan obrolan ringan tentang segala hal yang menyangkut politik sehingga tanpa disadari terjadi transfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
2. Sekolah
Di sekolah melalui pelajaran civis education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik, teoritis dan praktis. Dengan demikian siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
3. Partai politik
Sosialisasi politik disini dimaksudkan sebagai proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik para anggota masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat dan berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari. Partai politik melakukan pendidikan politik melalui kegiatan kursus, latihan kepemimpinan, diskusi dan keikutsertaan dalam berbagai forum pertemuan untuk menyebarkan nilai dan simbol yang dianggap ideal dan baik.
Wadah penanaman (sosialisasi) nilai-nilai politik yang paling efisien dan efektif adalah keluarga, orang tua dan anak sering melakukan obrolan ringan tentang segala hal yang menyangkut politik sehingga tanpa disadari terjadi transfer pengetahuan dan nilai-nilai politik tertentu yang diserap oleh si anak.
2. Sekolah
Di sekolah melalui pelajaran civis education (pendidikan kewarganegaraan), siswa dan gurunya saling bertukar informasi dan berinteraksi dalam membahas topik-topik tertentu yang mengandung nilai-nilai politik, teoritis dan praktis. Dengan demikian siswa telah memperoleh pengetahuan awal tentang kehidupan berpolitik secara dini dan nilai-nilai politik yang benar dari sudut pandang akademis.
3. Partai politik
Sosialisasi politik disini dimaksudkan sebagai proses pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat. Melalui proses sosialisasi politik para anggota masyarakat memperoleh sikap dan orientasi terhadap kehidupan politik yang berlangsung dalam masyarakat dan berlangsung seumur hidup yang diperoleh secara sengaja melalui pendidikan formal maupun secara tidak sengaja melalui kontak dan pengalaman sehari-hari. Partai politik melakukan pendidikan politik melalui kegiatan kursus, latihan kepemimpinan, diskusi dan keikutsertaan dalam berbagai forum pertemuan untuk menyebarkan nilai dan simbol yang dianggap ideal dan baik.